Analisa Permasalahan Berbagai Platform Pinjaman Daring (Peer-To-Peer Lending) Dan Penanganannya Di Indonesia

Rahmat Hidayat, Hapsari Wulandari, Yumna Cahyaning, Ardhi Dwi Firmansyah, Brilliant Hartono, Rainal Yusril, Nur Aini Rakhmawati

Abstract


Perkembangan teknologi informasi pada saat ini memiliki peran penting terhadap kebutuhan masyarakat. Adanya tuntutan pemenuhan kebutuhan yang meningkat dalam masyarakat menjadi salah satu faktor berdirinya perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam peminjaman uang. Pertumbuhan teknologi yang semakin pesat menjadikan peminjaman uang semakin dipermudah, salah satunya peminjaman uang secara daring. Melalui data-data yang penulis dapatkan, masih terbuka celah bagi perusahaan yang berniat menyelewengkan tujuan dari adanya peminjaman secara daring. Pada penelitian ini akan dianalisa kasus pinjaman daring serta penangannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan teknologi khususnya dalam bidang finansial. Adapun metodologi yang digunakan oleh penulis adalah studi pustaka dari berbagai literatur. Terjadinya berbagai masalah yang ada menyebabkan berbagai kasus permasalahan pada fintech pinjaman daring, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2018 - 2019, tingkat kasus transaksi yang statusnya adalah tidak lancar dan macet terus meningkat. Banyaknya pihak yang tidak memahami aturan beserta risiko dalam pelaksanaan pinjaman daring menyebabkan banyaknya kasus yang tidak terselesaikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 59% ketercapaian perusahaan pinjaman daring dalam memenuhi peraturan yang berlaku.


Keywords


financial technology, peer-to-peer lending, pinjaman daring

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


A. Bachmann and B. Funk, “Journal of Internet Banking and Commerce,” no. January 2011, 2015.

Simon Cunningham, “What is an expected return in peer to peer lending? 2013. [Online]. Available: https://www.lendingmemo.com/pe er-to-peer-lending-return/. [Accessed: 23-Sep-2019].

Finansialku, “Apa Itu Industri Financial Technology (Fintech Indonesia),” 2016. [Online]. Available: https://www.finansialku.com/apa- itu-industri-financial-technology- fintech-indonesia/. [Accessed: 17- Sep-2019].

OJK, “Ikhtisar-Keuangan-Fintech-(Peer- To-Peer-lending)-Periode-Februari- 2019,” 2019. [Online]. Available: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb /data-dan- statistik/fintech/Pages/Ikhtisar- Keuangan-Fintech-(Peer-To-Peer- lending)-Periode-Februari- 2019.aspx. [Accessed: 23-Sep- 2019].

A. Lusardi, “Financial literacy and the need for financial education : evidence and implications,” vol. 5, pp. 1–8, 2019.

W. Yuliarti, “Finansialku Perencana Keuangan Independen,” 2019. [Online]. Available: https://www.finansialku.com/kelua r-dari-pinjol/. [Accessed: 23-Sep- 2019].

A. Gideon, “1.230 Fintech Ilegal Beroperasi di RI, 42 Persen Taruh Server di Luar Negeri,” 2019. [Online]. Available: https://www.liputan6.com/bisnis/re ad/4028402/1230-fintech-ilegal- beroperasi-di-ri-42-persen-taruh- server-di-luar-negeri. [Accessed: 23-Sep-2019].

T. J. A. Pramesti, “Penyelenggara Sistem Elektronik yang Wajib Melakukan Pendaftaran,” 2017. [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/klin ik/detail/ulasan/lt598832e6a5643/p enyelenggara-sistem-elektronik- yang-wajib-melakukan- pendaftaran/. [Accessed: 23-Sep- 2019].

D. F. Utami, “7 Risiko Pinjaman Online,” 2019. [Online]. Available: https://www.finansialku.com/7- risiko-pinjaman-online/. [Accessed: 23- Sep-2019].

Pemerintah Pusat Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. 2016.

OJK, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.05/2014. 2014.

Pemerintah Pusat Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014. 2014.


DOI http://dx.doi.org/10.35585/inspir.v10i1.2538
Abstract 5433 kali dilihat
PDF (Indonesian) 2694 kali diunduh

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.